Kasus Salah Sunat Anak 9 Tahun di Kerinci, Perawat Yogi Nofranika Resmi Ditahan

Kasus Salah Sunat Anak 9 Tahun di Kerinci, Perawat Yogi Nofranika Resmi Ditahan

Kasus Salah Sunat Anak 9 Tahun di Kerinci, Perawat Yogi Nofranika Resmi Ditahan-Dewi Wilona-Jambi TV

KERINCI,JAMBITV.CO - Perawat Yogi Nofranika sekaligus pemilik praktik mandiri dalam dugaan kasus malapraktik khitanan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Sebelumnya, Yogi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Perawat Yogi telah diserahkan dan dilimpahkan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk diproses hukum lebih lanjut di persidangan. Adapun dugaan kasus malapraktik khitanan yang diduga salah sunat, menimpa korban anak laki-laki berusia 9 tahun asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kerinci pada 1 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Di Muara Bulian, Seorang Perawat Meninggal Dunia Usai Menabrak Mobil Triton

Kasus malapraktik khitanan yang diduga salah sunat menimpa korban pada 19 Oktober 2024 lalu, yang dilakukan oleh perawat Yogi di praktik mandiri miliknya yang berada di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Atas kelalaiannya tersebut, korban mengalami sakit di bagian alat kelaminnya hingga menangis saat buang air kecil. Sebelumnya, Yogi Nofranika telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian, dikarenakan ada beberapa alasan. Yogi juga kooperatif dalam hal penyelidikan, hanya wajib lapor, dan sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap 1.

“Penyelidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh. Untuk barang bukti yang diserahkan penyelidik di antaranya yaitu alat-alat kesehatan, kemudian papan spanduk, kemudian surat izin praktik dari perawat tersangka atas nama inisial Y tersebut,” ujar Very Prasetyawan sebagai Kasat Reskrim Polres Kerinci.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkab Batanghari dan Perawat RSUD Muara Hamba Bulian Digerebek Warga

“Dia ditahan di Rutan Sungai Penuh. Untuk barang buktinya yaitu ada 17 alat kesehatan, satu lembar surat izin perawat, satu lembar surat tanda registrasi perawat, satu buah papan nama dari tempat praktik dari tersangka. Ini kami sudah melakukan tahap 2 yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyelidik dari Polres Kerinci. Kami ada waktu 20 hari, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Wahyu Nugraha Efendi sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: