Manipulasi Kredit Rp4,8 Miliar, Eks Pimpinan BSI Rimbo Bujang Didakwa Korupsi

Manipulasi Kredit Rp4,8 Miliar, Eks Pimpinan BSI Rimbo Bujang Didakwa Korupsi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Kepala Cabang dan Staf Pemasaran Bank BSI Rimbo Bujang didakwa Pasal 2 Tindak Pidana Korupsi, karena memanipulasi data dan dokumen permohonan Kredit Usaha Rakyat, dengan total kerugian negara sebesar Rp4,825 miliar.
Pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat di tahun 2021, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dan Staf Pemasaran, Mardiantoni, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019
JPU Kejari Tebo, Maulana, mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan rekayasa Kredit Usaha Rakyat di Bank BSI Rimbo Bujang dengan total kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi. Mengingat para terdakwa sendiri dalam persidangan hari ini mengakui adanya perbuatan tersebut dan tidak mengajukan keberatan, sanggahan, atau eksepsi atas dakwaan. Kemudian untuk saksi, di dalam berkas terdapat sebanyak 36 saksi. Namun, pada persidangan berikutnya akan menghadirkan 10 orang saksi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan hasil audit internal yang dilakukan Bank BSI pada tahun 2023. Di mana dari hasil audit tersebut, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Keduanya diduga telah memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit, hingga terdata 26 nasabah fiktif.
BACA JUGA:WARGA GUGAT PEMKAB TEBO TERKAIT PENYERTAAN MODAL TANPA PAYUNG HUKUM
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tebo telah melaksanakan persidangan pertama dalam perkara rekayasa Kredit Usaha Rakyat pada Bank BSI Cabang Rimbo Bujang. Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan. Untuk terdakwanya atas nama DW dan satu lagi MI. Peran masing-masing terdakwa, untuk terdakwa DW itu sebagai Kepala Cabang di Rimbo Bujang. Kemudian untuk terdakwa MI sebagai manajemen staf. Total kerugian berdasarkan hasil para ahli itu Rp4,825 miliar. Untuk tahun peristiwanya di tahun 2021,” ujar Maulana sebagai JPU Kejari Tebo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa membenarkan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, karena kedua terdakwa telah membenarkan semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Jambi Tolak Keberatan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Bungur
“Terkait fokus dan biodata diri dari terdakwa sudah benar semua dan nanti kita buktikan saja di pembuktian,” ungkap Rehan, penasihat hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: