Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Sianida Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Sianida Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Sianida Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Keluarga mendiang Robi Hidayat, korban kasus pembunuhan dengan racun sianida, meminta agar terdakwa Anggi Febri Yandi yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, dituntut dengan hukuman mati.

Tidak terima adiknya dibunuh, kakak kandung almarhum Robi Hidayat, yakni Rikho Syahputra, meminta terdakwa kasus pembunuhan racun sianida Anggi Febri Yandi dituntut hukuman mati. Saat dikonfirmasi, ia menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan yang telah menghilangkan nyawa sang adik. Untuk itu, dirinya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Berencana Dengan Sianida Lakukan 29 Adegan Rekonstruksi

Dalam persidangan sebelumnya, Rikho mengatakan bahwa ingin membersihkan nama sang adik. Rikho mengklaim adiknya bukanlah seseorang yang menyukai sesama jenis sebagaimana pernyataan terdakwa, melainkan sang adik telah ditipu, yang mana selama 4 tahun berkomunikasi, terdakwa mengaku sebagai seorang perempuan.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa korban Robi Hidayat ditemukan tak bernyawa dalam salah satu kamar kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi pada 16 Juni lalu. Ia dibunuh menggunakan racun sianida oleh pasangan sesama jenisnya, yang menyamar menjadi perempuan pada akun Instagram fiktif dengan nama Naila. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban.

BACA JUGA:Netflix Segera Rilis Film Dokumenter “Kopi Sianida Jessica Wongso”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: