Tersangka Pembunuhan Berencana Dengan Sianida Lakukan 29 Adegan Rekonstruksi
Tersangka Pembunuhan Berencana Dengan Sianida Lakukan 29 Adegan Rekonstruksi -Rudiansyah-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polsek Jelutung dan Inafis Polresta Jambi, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana sesama jenis, di tempat kejadian perkara yakni kosan yang berada di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (30/6).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka bernama Anggi langsung dihadirkan. Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, ada 29 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Setelah dilihat dari reka adegan, terlihat jelas bagaimana awal mula tersangka menghabisi nyawa korban. Mulai dari adegan satu saat tersangka membeli dan menerima paket sianida yang ia pesan, untuk menghabisi nyawa korban, hingga adegan-adegan berikutnya.
"Kita telah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana, ada 29 adegan. Dengan adanya rekonstruksi ini tergambar sudah bagaimana tersangka melakukan pembunuhan secara berencana," katanya.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Lemari Kost
Choiril menambahkan, berdasarkan reka adegan yang dilakukan, semuanya sama dengan yang sudah dijelaskan tersangka sebelumnya kepada polisi. Choiri juga menjelaskan, pada adegan ke 25, tersangka memberikan minuman dengan campuran racun sianida kepada korban dengan dalih minuman obat kuat.
"Keterangannya sama, awalnya bertemu dulu, korban dipanggil ke kosan. Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memberikan bubuk yang diberikan kepada korban, dari situlah korban meminum racun sianida tadi," ujarnya.
Sementara itu kata Choiril, jika dilihat dari hasil reka adegan, saat korban di evakuasi dari kamar kosan masih bernyawa, dan dinyatakan meninggal dunia setelah di bawa ke rumah sakit.
"(Usai meminum racun) Di sini masih ada napasnya, kemungkinan di rumah sakit meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA:Pembunuhan Di Legok , diduga Dikeroyok, Pemuda Tewas Usai Alami Luka Tusukan
Pihak kepolisian juga telah melakukan uji lab ke palembang. Menurut keterangan dari Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, hasil labfor yang dilakukan di Palembang, sama persis dengan yang bubuk racun yang dimasukan ke botol minuman, yakni kalium cn atau sianida. Pengecekan ke labfor ini sendiri ada 5 sampel dari tubuh korban yang diperiksa, yakni otak, lambung, darah, urine, dan hati. Sehingga ditemukan kandungan sianida tersebut.
Saat ini, tersangka atas nama Anggi telah dibawa ke kembali ke tahanan Polsek Jelutung guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dimana tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan atau minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: