Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan Belasan Santri dan Barang Bukti Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan Belasan Santri dan Barang Bukti Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan-Rudiansyah-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus pencabulan belasan santri dan santriwati yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah yakni Aprizal Wahyu Diprata, saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait prosesnya, Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Maulana menyampaikan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Miris! 12 Santri Dan Santriwati Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes di Jambi
Diketahui bahwa, tersangka kasus pencabulan belasan santri dan santriwati ini dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: