Narkoba Rp 7,7 Miliar yang Diamankan Polda Jambi Diduga Berasal dari Luar Negeri
Narkoba Senilai Rp 7,7 Miliar Yang Diamankan Diduga Dari Luar Negeri-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan dari salah satu warga Sumatera Selatan diduga berasal dari luar negeri. Hal ini dapat dilihat dari kemasan yang digunakan, yakni bungkus teh Cina.
Polda Jambi berhasil meringkus pemuda berinisial ‘DP’, warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.582 butir, yang jika dihitung total nilainya mencapai Rp 7,7 miliar.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa sistem peredaran narkoba ini dilakukan dengan sistem ronjau, yaitu barang tersebut dilemparkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pengendali yang berada di Palembang, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, barang bukti narkoba ini diduga berasal dari luar negeri, karena dilihat dari kemasan yang digunakan, yaitu teh Cina.
"Kalau kita duga, ini kan sistem ranjau atau sistem lempar yang dikendalikan dari Palembang. Jadi, cuma mengarahkan, 'Kamu nanti kesini, jalan kesini, ambil barangnya disini.' Kalau dari bungkus yang kita terima disini, kemungkinan besar ini barang dari luar, karena ini kan busa durian, ini ada satu lagi dua bungkus warna hijau. Kemungkinan besar barang ini dari luar, masuk ke Indonesia," ujar AKBP Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi.
Ernesto menambahkan, saat ini di Indonesia, peredaran narkoba memang sedikit meningkat. Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua masyarakat berhati-hati dalam bergaul agar tidak terjerumus dalam sindikat peredaran narkoba. Hal ini karena hukuman yang diberikan tidak main-main, bahkan hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: