Kurir Narkoba Asal Sumsel Ditangkap Polda Jambi, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,7 Miliar Diamankan
Berantas Sindikat Narkoba-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Satu orang kurir narkoba sabu dan pil ekstasi asal Provinsi Sumatera Selatan diringkus Polda Jambi. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan senilai Rp 7,7 miliar.
Seorang pemuda berininisial ‘DP’, warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Polda Jambi, karena menjadi kurir narkoba. Dari pemuda ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.582 butir.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, tersangka diminta oleh seorang DPO berininisial ‘I’ dari Palembang, untuk mengambil narkoba di Jambi, dan rencananya barang haram tersebut akan dibawa kembali ke Palembang. Namun saat tersangka beraksi, diketahui oleh polisi sehingga langsung diikuti, mulai dari Kota Jambi hingga ke Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Ketua RT 4 Desa Pulau Kayu Aro
Sesampainya di lokasi tepatnya dekat rumah sakit mitra medika, tersangka langsung dihadang. Setelah digeledah, di dalam tas tersangka berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, sehingga langsung diamankan ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi tersangka ini diminta oleh DPO inisial ‘I’ dari Palembang untuk mengambil barang di Jambi, setelah barang diambil di Jambi, rencananya akan dibawa ke Palembang, kemudian di Jambi Selatan tepatnya di depan rumah sakit Mitra Medika Jalan Gajah Mada, dilakukan pencegahan disana, kemudian diamankan satu orang beserta barang bukti ,” ungkap AKBP Ernesto Saise.
BACA JUGA:Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu 52 Kg, Divonis Hukuman Mati
Kemudian setelah dilakukan pengamanan, barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa ke lab for palembang untuk diperiksa keasliannya, dan hasilnya benar mengandung narkoba.
Dari semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, jika nominalnya dikalkulasikan yakni sebesar 7,7 miliar rupiah. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: