Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kota Jambi
Dr. Muhammad Padli Abdullah (Ketua Baznas Kota Jambi)-Foto-Istimewa
Oleh. Dr. Muhamad Padli Abdullah (Ketua Baznas Kota Jambi 2025-2030)
JAMBI, JAMBITV.CO - Kemiskinan ekstrem merupakan permasalahan struktural yang memerlukan solusi komprehensif. Di Indonesia, termasuk di Kota Jambi, potensi kemiskinan masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Dalam perspektif ekonomi Islam, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga instrumen fiskal dan sosial yang sangat efektif untuk redistribusi kekayaan dan pemberdayaan ekonomi umat. Pengelolaan ZIS yang optimal, terutama melalui skema produktif, dipandang sebagai jalan keluar yang sesuai dengan prinsip syariat untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.
I. Landasan Syariah Zakat, Infak, dan Sedekah
Prinsip dasar kewajiban Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) ditegaskan kuat dalam sumber hukum Islam: Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas.
A. Dalil Al-Qur'an
1. Kewajiban Zakat (Rukun Islam):
Allah SWT memerintahkan untuk menunaikan zakat yang memiliki fungsi pembersihan harta dan jiwa.
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
2. Anjuran Infak dan Sedekah (Kebajikan Universal):
Infak dan sedekah sangat dianjurkan sebagai ciri mukmin sejati, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Artinya: "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit..." (QS. Ali 'Imran: 133-134)
B. Ijma' (Konsensus Ulama)
Ijma' menetapkan bahwa Zakat adalah hukum fardhu 'ain (kewajiban individual) bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul (batas minimum dan jangka waktu).
* Ijma' Shahabat: Kesepakatan para sahabat Nabi SAW, yang dipimpin oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat (setelah wafatnya Nabi), menjadi dalil kuat akan wajibnya zakat. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat maal.
* Penerima Zakat (Mustahik): Terdapat ijma' bahwa penyaluran zakat harus berpedoman pada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, termasuk fakir dan miskin.
C. Qiyas (Analogi Hukum)
Qiyas digunakan untuk menetapkan hukum baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan menganalogikannya pada kasus yang sudah ada.
* Qiyas Zakat Profesi: Kewajiban zakat pada harta kontemporer seperti zakat profesi atau zakat pendapatan ditetapkan melalui Qiyas terhadap zakat pertanian (zakat zar') atau zakat emas/perak, karena adanya kesamaan sifat: harta yang diperoleh secara rutin dan memiliki potensi pertumbuhan (namma').
Dengan berkembangnya profesi di Kota Jambi, qiyas ini menjadi dasar hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional untuk berzakat, yang menjadi sumber dana besar bagi Baitul Mal/Baznas.
II. Kontribusi ZIS dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Kota Jambi
A. Prinsip Redistribusi dan Keadilan Ekonomi
ZIS berfungsi sebagai mekanisme redistribusi vertikal dari orang kaya (Muzakki) kepada orang miskin (Mustahik). Prinsip ini secara langsung mengatasi ketidakmerataan kekayaan, yang merupakan akar kemiskinan ekstrem.
B. Pola Distribusi ZIS di Kota Jambi
Penelitian-penelitian terkait Kota Jambi menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan ZIS, yaitu kecenderungan distribusi yang masih didominasi oleh pola konsumtif dibandingkan pola produktif.
| Pola Distribusi | Tujuan | Dampak pada Kemiskinan Ekstrem |
| Konsumtif | Pemenuhan kebutuhan dasar jangka pendek (makan, kesehatan). | Penting untuk survival mustahik, tetapi tidak mengeluarkan dari garis kemiskinan secara permanen. |
| Produktif | Pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan. | Solusi Jangka Panjang: Mengubah mustahik menjadi muzakki melalui kemandirian ekonomi. |
C. Solusi Produktif untuk Kemiskinan Ekstrem
Untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kota Jambi, pengelolaan ZIS harus bergeser fokus ke program produktif yang terarah dan berkelanjutan.
* Modal Usaha Mikro: Dana ZIS disalurkan sebagai modal bergulir tanpa bunga kepada fakir/miskin untuk memulai usaha mikro (misalnya, berdagang, menjahit, kuliner rumahan), yang banyak ditemukan di sektor informal Kota Jambi.
* Pendampingan dan Pelatihan: Program ZIS harus mencakup pelatihan manajerial, keuangan, dan pemasaran agar usaha yang dibentuk mustahik dapat bertahan dan berkembang.
* Integrasi Data: Pengelola ZIS (Baznas/LAZ) perlu berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi (Dinas Sosial/BPS) untuk memetakan mustahik ekstrem secara akurat dan memastikan dana ZIS tepat sasaran.
III. Kesimpulan
Zakat, Infak, dan Sedekah adalah pilar ekonomi Islam yang berdasarkan pada perintah mutlak dari Al-Qur'an, didukung oleh Ijma' ulama, dan diperluas penerapannya melalui Qiyas terhadap bentuk-bentuk harta kontemporer. Di Kota Jambi, potensi besar ZIS harus dioptimalkan dengan mengalihkan fokus dari bantuan konsumtif ke program produktif yang terstruktur.
Dengan demikian, ZIS dapat berfungsi secara maksimal bukan hanya sebagai jaring pengaman sosial, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan yang mengubah penerima manfaat menjadi penyumbang, dan pada akhirnya menjadi solusi efektif dan berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: