Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu 52 Kg, Divonis Hukuman Mati
Pegawai Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati, Kasus Narkoba-Doli Maulana-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pegawai Lapas Jambi Afif dan pedagang asal Depok bernama Fanny Susanto dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri Jambi.
Mereka dijatuhkan hukuman mati atas kasus kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram.
Selasa malam (29/10), Pegawai Lapas Jambi Muhammad Afiful Akbar divonis hukuman mati oleh hakim, di ruang sidang pengadilan negeri Jambi.
Ketua Majelis Hakim domingus silaban juga menjatuhkan vonis pidana mati, kepada pedagang asal Depok bernama Fanny Susanto.
Keduanya dihukum karena terlibat kepemilikan atas 52 kilogram narkotika jenis sabu.
Barang terlarang tersebut telah disita oleh polisi beberapa waktu lalu dari tempat terdakwa.
“Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan, 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap Ketua Terdakwah dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwah untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwah biaya perkara sebesar nihil,” ungkap Dominggus Silaban.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berikutnya hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program berantas narkoba, sehingga bisa membahayakan kelangsungan hidup masyarakat dan negara.
Sementara itu, yang meringankan karena mereka berlaku sopan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: