Miris! 12 Santri Dan Santriwati Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes di Jambi
Miris! 12 Santri dan Santriwati Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Pondok Pesantren-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Kasus persetubuhan dan pelecehan kembali terjadi di Kota Jambi mirisnya kali ini korbannya adalah belasan orang santri dan santri wati, dan pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren itu sendiri.
Seorang pimpinan pondok pesantren di salah satu Kota Jambi brinisial ‘AWD’, ditangkap polisi karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 12 orang santri dan santriwati. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, hal ini terjadi pada (23/3) lalu, dan baru ketahuan pada (1/5).
Namun, hal ini baru dilaporkan pada dua hari lalu oleh salah satu korban. Sehingga Subdit IV Renakta langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Belasan korban santri tersebut, semuanya merupakan santri dan santri wati yang menuntut ilmu di sana, di pondok yang di pimpin pelaku tersebut.
BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur “YN” Divonis 11 Tahun Penjara
“Untuk korban ada 12, satu perempuan dan sebelas laki-laki. Terjadi pelecehan seksual sodomi, tapi yang baru melapor baru satu yaitu pihak perempuan, dimana ada infeksi daripada kemaluan atau alat kelamin, sehingga ibu daripada korban melapor pada kami. Kronologisnya terjadi pada tanggal 23 Maret 2024, korban merasa sakit kemudian diambil oleh orang tuanya dan diperiksakan ke puskesmas, hasil daripada puskesmas supaya di periksakan ke dokter ahli kelamin, rupanya ada infeksi pada saluran kelaminnya, tanggal 1 Mei 2024 baru ketahuan, kejadian kurung waktu kurang lebih 2 tahun, pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren Sri Muslimin Mardatillah Kota Jambi, pelaku melakukan aksinya di kediaman di pondok pesantren, pelaku juga sudah beristri, untuk modus dan alasannya kenapa bisa sampai melakukan 12 kali masih dilakukan penyidikan.” ujar AKBP Imam Rachman.
Imam menjelaskan, dari 12 orang korban persetubuhan dan pelecehan tersebut terdiri dari 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Hal ini dilakukan di rumah pelaku yang kebetulan juga berada di lingkup pesantren yang ia pimpin tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tebo Ternyata Baru Keluar Penjara, Hak Asimilasinya Akan Dicabut
Saat ini, baru ada satu orang korban yang melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polda Jambi. Dan saat ini selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku di ancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: