Ternyata 2 Pelaku Pencurian TBS Sawit Kakak Beradik, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polsek amankan barang bukti dari 2 pelaku pencurian TBS--JambiTV
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu dari kedua tangan tersangka pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sungai Gelam, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit siap panen, beberapa waktu lalu. Dari dua orang tersangka yaitu berinisial ‘SD’ dan ‘AM’ Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kanitreskrim Polsek Sungai Gelam Ipda Ardianas mengatakan, pihaknya mendapati informasi, bahwa pelaku bersembunyi di belakang RAM Akiang yang berada di RT 17, Desa Sungai Gelam.
BACA JUGA:Resahkan Warga! Dua Pencuri TBS di Sungai Gelam Diringkus Polisi
Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak beradik.
“Satu mobil itu terjual 1 juta lebih. Untuk para pelaku ini random atau acak. Dia keliling kebun warga yang mana kebun warga yang dilihat nya dia akan panen, dia malah beraksi dan melakukan pencurian. Pengakuan dari pihak tersangka baru satu kali, tapi kita pastikan dia sering melakukan pencurian tersebut”, ungkap Ipda Ardianas.
Dari keterangan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian TBS tersebut. Hal tersebut dilakukan karena anaknya akan berulang tahun.
BACA JUGA:Hindari Truk Sawit, Mobil Toyota Fortuner Alami Laka Tunggal di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil grand max warna abu-abu, 50 buah tandan sawit, 2 buah tojok, 1 unit handphone merek Oppo milik saudara ‘AM’, dan 1 unit handphone merek Infinix milik saudara ‘SD’.
Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan sesuai pada pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: