Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba-Yasri Nurhadi-Jambi TV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO -  Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari sabu, ganja, pil ekstasi, obat-obatan medis hingga senjata tajam dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, obat medis, serta senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital, dan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara tergantung jenis barang bukti, mulai dari dilarutkan dalam cairan, dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, dengan tujuan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA:Narkoba Mendominasi, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode tahun 2025. Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi penanganan perkara tindak pidana kejahatan di Kabupaten Muaro Jambi. Total ada 20 perkara narkotika yang telah inkrah, dengan barang bukti sabu seberat 25,157 gram, ganja 404,558 gram, pil ekstasi sebanyak 15 butir, serta 139 jenis obat medis. Kemudian disusul perkara tindak kejahatan orang dan harta benda sebanyak 15 kasus, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 kasus. Karya Graham Hutagaol menyampaikan bahwa ia berharap masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi semakin mengetahui hukum dan tidak melanggar hukum.

“Kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tadi disebutkan ada 38 perkara, sama-sama kita dengar barang buktinya ada berupa narkotika, baik sabu maupun ganja, kemudian tadi ada senjata tajam, kemudian obat-obatan terlarang dan lain sebagainya tadi sudah kita musnahkan. Dan ini merupakan komitmen dari kejaksaan yang memang sudah kewenangan,” ujar Karya Graham Hutagaol, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

BACA JUGA:Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: