Buronan Rutan Demak Kabur Saat Perawatan Di RSUD Namun Kembali Di Ringkus Polisi Jambi

Buronan Rutan Demak Kabur Saat Perawatan Di RSUD Namun Kembali Di Ringkus Polisi Jambi

Buronan Rutan Demak Kabur Saat Perawatan Di Rsud Namun Kembali Di Ringkus Polisi Jambi -Yasri Nurhadi-Jambi TV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Kabur ke Jambi, seorang buronan asal Rutan Demak, Jawa Tengah berhasil ditangkap aparat gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar. 

Buronan bernama Muhammad Alfian (30 tahun), terpidana kasus penganiayaan dengan pasal 351 KUHP. Alfian ditangkap di Depot Air Agus Water, jalur 3, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. 

Diketahui Alfian kabur dari pengawasan petugas Rutan Demak pada  Selasa (14/10/2025), pada saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Setelah kurang dari empat minggu menjadi buronan, akhirnya keberadaan Alfian terlacak di wilayah hukum Polda Jambi. 

BACA JUGA:Kabur dari Rutan Demak, Napi Penganiayaan Ditangkap Saat Antar Galon di Sungai Bahar

Kapolsek Sungai Bahar Iptu Wiwik Utomo mengatakan, salah satu warga sekitar, Nardi (45 tahun) mengaku tidak mengetahui Alfian yang bekerja di depot air tersebut adalah buronan. 

“Kapolsek Sungai Bahar telah mengamankan seorang yang terduga narapidana, yang lari dari Rutan Demak berdasarkan informasi dari Timres Mapolda Jambi. Kemudian dari Reskrim melakukan penangkapan orang yang diduga narapidana tersebut. Saat ini narapidana tersebut sudah kami amankan dan kami serahkan ke TimRes Mapolda Jambi.” Ujar Iptu Wiwik.

Usai ditangkap, tersangka Alfian dibawa ke Mapolsek Sungai Bahar untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kembali ke pihak Rutan Demak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: