Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama

Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama

Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama-Yasri Nurhadi-Jambi TV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Sejumlah pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang kerap meresahkan warga, di kawasan hukum Polsek Jaluko, akhirnya berhasil di ringkus polisi. Selain itu, barang bukti sebanyak  8 unit sepeda motor turut di sita oleh pihak kepolisian .

Maraknya aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Jaluko, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor, yang selama ini beraksi di sejumlah titik rawan.

BACA JUGA:Nahas, Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Menjelang Pernikahan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan, serta mengamankan tiga pelaku utama yang ditangkap di persembunyian mereka di Kabupaten Sarolangun. Ketiga pelaku yaitu Junaidi berperan sebagai penadah. Albar alias Bed sebagai eksekutor lapangan. Dan Eko Sukma sebagai mekanik yang bertugas memodifikasi motor curian.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Akp Hanafi Dita Utama menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyidikan hingga akhirnya membekuk para pelaku dalam satu kelompok yang telah lama ditargetkan. 

BACA JUGA:Kasus Curanmor Kembali Terjadi di Kawasan Mendalo Indah, 5 Sepeda Motor Dicuri Pelaku

“Amarat terjadi di ruko Jaluko, laporan polisi yang telah berhasil kami ungkap ada BB motor hasil curanmor yang telah kami amankan sebanyak 8 unit, adapun  pelaku yang sudah kami amankan ada 3 orang dimana masing-masing pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Kami sudah melakukan pengejaran hinggah daerah Sarolangun, berkat bantuan dari rkan-rekan kita dari Resmok Polda dan juga Polres Sarolangun.” Ujar Akp Hanafi Dita Utama.

Polisi juga memastikan masih ada tiga pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang sama yaitu Hendri, Sabar Kiki, dan Nanang. Ketiganya kini menjadi fokus pengejaran berikutnya. Mengingat jaringan tersebut diduga kuat terlibat dalam serangkaian curanmor yang marak terjadi, di wilayah Polsek Jaluko dalam beberapa bulan terakhir. Adapun para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: