Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas

Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas

Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas-Gian-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polsek telanaipura menggelar rekonstruksi kasus penusukan di Pasar Angso Duo yang menewaskan Tuhono. Sebanyak 24 adegan diperagakan tersangka Yasmin, termasuk saat tersangka menusuk korban yang mencoba melarikan diri dengan memanjat pagar.

Polsek Telanaipura menggelar rekonstruksi kasus penusukan, di Pasar Angso Duo dengan menghadirkan tersangka Yasmin, warga Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek dengan 24 adegan, yang memperlihatkan urutan kejadian. Mulai dari pelaku melihat istrinya bersama korban. Hingga aksi penusukan yang menewaskan Tuhono.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelayang Raya Dituntut 15 Tahun Penjara

Salah satu adegan kunci memperlihatkan, korban sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat pagar di area pasar. Namun pelaku yang terbakar emosi langsung mengejar, dan menusuk korban di bagian dada hingga meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda B. Lumban Raja menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka, dengan fakta di lapangan, serta memperkuat berkas perkara.

BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Dituntut 15 Tahun atas Pembunuhan Eli Jumini Sidang tuntutan

“Kalau untuk rekonstruksi hari ini baru selesai kita laksankan hampir 24 adegan, dari mulai adegan pertama sampai adegan trakhir sudah kita saksikan tadi, dan diperankan oleh saksi masing-masing.” Ujar Kumban Raja.

Tersangka Yasmin dijerat dengan pasal 351 ayat 3 kuhp tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: