Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari
Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari-Agustri-JambiTV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, pihak pengelola parkir Pasar Angso Duo PT.Eraguna Bumi Nusa turut angkat bicara, soal penggeledahan yang dilakukan Kejari Jambi. Melalui bagian legal perusahaan, PT.EBN membenarkan adanya pemeriksaan dokumen terkait penyidikan pajak retribusi parkir.
PT.Eraguna Bumi Nusa EBN sebagai pengelola parkir Pasar Angso Duo, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan tim pidana khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Jambi. Melalui bagian legal, perusahaan PT.EBN membenarkan bahwa tim penyidik Kejari Jambi tiba di kantor mereka sekitar pukul 10 pagi. Kedatangan tim tersebut untuk melakukan penggeledahan serta pemeriksaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir.
BACA JUGA:Menguak Jejak Dugaan Korupsi di Pasar Angso Duo: Ketika Retribusi Parkir Menjadi Lubang PAD Jambi
“Hari ini Kejaksaan Negeri Jambi hadir di PT.Eraguna Bumi Nusa, dalam rangka pemeriksaan berkas. Pajak-pajak parkir yang terhutang PT.Eraguna Bumi Nusa. Sudah ada beberapa berkas dan dokumen yang sudah di bawa. Untuk selanjutnya bagaimana kita serahkan ke Kejaksaan, pemeriksaan di lakukan sekitar 3 jam.” Ujar Maiful Efendi selaku Legal PT.EBN.
EBN menyatakan telah memberikan seluruh dokumen yang diminta penyidik, dan memastikan perusahaan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: