Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci

Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci

Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci-Dewi Wilona-Jambi TV

KERINCI, JAMBITV.CO - Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam persidangan tersebut, Agus resmi divonis hukuman 15 tahun penjara.

Sidang digelar di ruang sidang utama PN Sungai Penuh, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses persidangan berjalan dengan pengawalan ketat dari personel Polres Kerinci.

BACA JUGA:Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Saudara Agus Kurnia Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Agus Kurnia Saputra dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Aries Kata Ginting, Ketua Majelis Hakim PN Sungai Penuh.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Pahrendi Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding.

“Terkait putusan yang dibacakan hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Putusan 15 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa, dan kami bersama terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan banding karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima hukumannya,” jelas Pahrendi Ahmad.

BACA JUGA:Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, meski vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Putusannya 15 tahun, sesuai dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti, ada yang dirampas untuk negara, ada yang dimusnahkan, dan satu paspor dikembalikan kepada terdakwa. Ada juga beberapa barang bukti seperti flashdisk dan percakapan yang tetap terlampir dalam berkas perkara. Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan banding. Namun jika terdakwa tidak banding, kami juga tidak akan banding karena putusan ini sudah sesuai tuntutan kami,” ujar Wahyu Nugraha Efendi, Jaksa Penuntut Umum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: