Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri

Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri

Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri-Yasri Nurhadi-Jambi TV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berhasil terungkap. Polisi meringkus seorang pria berjaket hitam, merupakan pelaku yang dalam hitungan menit mampu membawa kabur motor meski dalam kondisi terkunci stang. Pelaku diketahui sudah beraksi sejak tahun 2024, dan diduga telah menggondol puluhan unit sepeda motor di berbagai lokasi.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat membuat geger media sosial beberapa pekan terakhir akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berjaket hitam yang terekam kamera saat mengangkat sepeda motor dalam hitungan menit itu, kini resmi diamankan. Peristiwa pencurian yang viral tersebut terjadi di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam rekaman video, terlihat jelas seorang pria dengan santai mengangkat motor yang masih terkunci stang, lalu membawanya ke lokasi lain yang sepi sebelum dijemput rekannya.

BACA JUGA:Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama

Pelaku yang diketahui bernama Albar alias Bed, warga Sumatera Selatan, ternyata bukan pemain baru. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aksi serupa sejak awal 2024 hingga akhir 2025, serta  sudah mengeksekusi sedikitnya 40 unit sepeda motor. Motor hasil curian kemudian dijual ke berbagai penadah berbeda.

“awal 2024 sampai sekarang, sekitar 40 motor yang sudah saya curi dan mengambilnya dengan cara diangkat dan diletakkan ke tempat sepi. Lalu saya bongkar motornya sampai hidup, setelah itu dibawa lah ke sarolangun.” Ujar Albar alias Bed.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Jelutung Ditahan, Namun Korban Cabut Laporan

Upaya penangkapan terhadap albar dilakukan melalui operasi gabungan antara Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, serta Polres Sarolangun. Pelaku akhirnya dibekuk di wilayah Kabupaten Sarolangun tanpa perlawanan berarti. Atas tindakannya, Albar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: