Pemberantasan Produk Ilegal, Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Pemberantasan Produk Ilegal, Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Pemberantasan Produk Ilegal, Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Bea Cukai Jambi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sebanyak 3.252.716 (tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam belas) batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, dimusnahakan oleh kantor Bea dan Cukai Jambi. Nilai barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,47 miliar. 

BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.  Menurutnya,  peredaran rokok ilegal menjadi fokus utama karena berdampak besar terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, sementara barang konsumsi kedaluwarsa dihancurkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir,

"Barang yang telah dimusnahkan tersebut dengan cara dibakar atau dipotong secara manual dengan mesin, sedangkan minuman kadaluarsa dipotong, disobek, dihancurkan dan dibuang sebagai limbah di tempat pembuangan akhir," katanya.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang konsumsi tidak layak edar dan kedaluwarsa hasil penindakan, dengan nilai mencapai Rp 627,9 juta. Barang-barang tersebut dinilai berbahaya apabila tetap beredar karena dapat mengancam keselamatan konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: