3 Tersangka Jaringan Helen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU, Aset 12,7 miliar Rupiah Turut Disita

3 Tersangka Jaringan Helen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU, Aset 12,7 miliar Rupiah Turut Disita

Berantas Sindikat Narkoba-rudi-Jambitv

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO- Sebanyak tiga orang tersangka jaringan bandar narkoba Helen diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi. Dari para tersangka ini, polisi juga melakukan penyitaan aset dengan nilai yang fantastis yakni 12,7 miliar rupiah. Kini ketiga tersangka tersebut terancam hukukan 20 tahun penjara.

Ditresnarkoba Polda Jambi telah meringkus tiga orang tersangka, jaringan bandar narkoba Helen yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka ini berinsial ‘AA’, ‘RL’ dan ‘SS’.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, karena aset yang mereka miliki merupakan hasil dari narkoba sabu, yang mereka jual dengan nilai yang cukup fantastis. 

BACA JUGA:Berkas Kasus Gembong Narkoba Helen CS di Jambi Diprediksi Tuntas Tahun 2025

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, tindak pidana narkotika ini dinaikan menjadi tindak pidana pencucian uang. Hal ini mulai terungkap pada Maret 2024, dimana pada waktu itu bawahan dari ‘AA’ yang merupakan bandar narkoba berhasil diringkus, sehingga setelah itu dilakukan penyelidikan hingga Juli 2024.  Tersangka ‘AA’ berhasil ditangkap beserta ‘RL’ dan ‘SS’ yang merupakan suami istri.

 ‘RL’ dan ‘SS’ ini turut membantu ‘AA’ dalam melancarkan aksi ‘AA’, dengan cara mencari orang dan meminjam KTP, lalu dibuatkan atm untuk digunakan mentransfer uang hasil penjualan narkoba tersebut.

BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen CS, Helen Dan Diding Akan Disidang Di Jambi

“Tindak pidana ini kita naikan menjadi tindak pidana pencucian uang, dimana kami ceritakan kronologisnya bahwa dari bulan Maret ada pengungkapan, kemudian terungkaplah jaringannya. Bulan Juli tertangkap pelakunya dengan inisial  ‘AA’, ternyata ‘AA’ ini dibantu oleh dua orang merupakan suami istri dengan inisial ‘RL’ dan ‘SS’, dimana mereka ini membantu meminjamkan KTP orang lain kemudian membuat kartu ATM dan buku tabungan. kemudian orang itu diberi imbalan sekitar lima ratus sampai satu juta rupiah,” ungkap AKBP Ernesto Saiser.

Kemudian setelah tiga tersangka itu ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi meminta bantuan dari pusat pelaporan transaksi keuangan, atau PPATK untuk mencari tahu asal uang yang digunakan untuk membeli aset. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, akhirnya terungkap bahwa uang yang digunakan tersangka membeli aset hasil dari penjaualan narkoba.

BACA JUGA:Berkas Kasus Gembong Narkoba Helen CS di Jambi Diprediksi Tuntas Tahun 2025

Dari tiga tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit rumah, dua unit kosan, ruko, uang tunai milaiaran rupiah, kalung  emas, jam tangan mewah, hp, mobil, motor, hingga speed boat. Dari semua aset yang berhasil disita tersebut, jika dinominalkan nilainya mencapai Rp12,7 miliar. Atas perbuatannya itu, para tersangka ini terncam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dengan denda senilai Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: