AJI Jambi Kecam Pengusiran 4 Wartawan di PN Sarolangun, Desak Adri Helver Sekretaris PN Segera Ditindak

AJI Jambi Kecam Pengusiran 4 Wartawan di PN Sarolangun, Desak Adri Helver Sekretaris PN Segera Ditindak

AJI Jambi Kecam Pengusiran 4 Wartawan di PN Sarolangun, Desak Adri Helver Sebagai Sekretaris PN Segera Ditindak-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Aksi pengusiran 4 orang wartawan yang terjadi di Pengadilan Negeri Sarolangun pada saat terjadinya tahanan kabur, terus menuai protes keras dari berbagai elemen. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi bahkan mengeluarkan pernyataan resminya, yang mengecam tindakan pengusiran tersebut yang dilakukan oleh Adri Helver Roniarta sebagai Sekretaris PN Sarolangun.

Melalui siaran persnya, AJI Jambi membuat 5 poin pernyataan sikap atas insiden tersebut. Pertama, AJI Jambi Mengecam tindakan pengusiran wartawan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun. Kedua, mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.

BACA JUGA:Ketua Iwo Sarolangun Kecam, Sikap Sekretaris Pn Sarolangun Yang Halangi Tugas Jurnalis

Ketiga, mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Keempat, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dan yang Kelima, mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

BACA JUGA:Wartawan Diusir dan Mendapat Sikap Arogan dari Sekretaris PN Sarolangun Saat Meliput Tahanan Kabur

Dalam siaran pers ini, AJI Jambi juga menilai, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap wartawan atas nama Hasbi, Surya, Wahid, dan Padhil. Tindakan tersebut merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

BACA JUGA:Seorang Tahanan Kabur Pasca Divonis Bersalah di Pengadilan Negeri Sarolangun

Bahkan, Aji menilai tindakan Adri Helver Roniarta tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id