Terdakwa Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Divonis 1 Tahun 7 Bulan, 3 Tersangka Lagi Belum Dilimpah ke Pengadilan
Terdakwa Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Divonis 1 Tahun 7 Bulan, 3 Tersangka Lagi Belum Dilimpah ke Pengadilan-Surya Abadi-JambiTV
Jambitv.co, Sarolangun – Perkembangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang salah satu pelakunya adalah anak dari anggota DPRD Sarolangun, kini 2 terdakwa telah menjalani sidang putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis bersalah 2 terdakwa yang juga masih di bawah umur inisial MA dan MYR.
Terdakwa MA yang sebelumnya dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, hanya divonis dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Kemudian MYR yang sebelumnya dituntut selama 4 tahun 1 bulan, hanya dihukum 1 tahun 7 bulan penjara. Keduanya langsung mendekam di Lapas Anak Muaro Bulian dan akan mendapat pelatihan kerja selama 1 bulan.
“Pelaku MA dihukum 2 tahun 3 bulan, kemudian MYR 1 tahun 7 bulan. Itu hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim,” ujar Dzakky Hussein, Jubir Pengadilan Negeri Sarolangun.
BACA JUGA:Anaknya Ikut Menjadi Pelaku Pemerkosaan, Tanggapan Aw Anggota Dewan Mengejutkan?
Dalam kasus pemerkosaan ini, sebenarnya ada 8 orang tersangka. Namun yang berhasil ditangkap polisi baru 5 orang tersangka. 3 Tersangka masih menjadi buronan polisi, sedangkan untuk 3 tersangka lagi sampai saat ini berkas perkara hukumnya juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
BACA JUGA:Setelah Jadi Korban Pemerkosaan, FS (17) Malah Jadi Korban Bully Sampai Tidak Mau Sekolah
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi di kecamatan Singkut beberapa bulan lalu. Salah seorang tersangka merupakan anak dari Anggota DPRD Sarolangun. Kasus ini sempat viral di sejumlah media dan mendapat kecaman publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id