Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kades Aktif dan Mantan PJS Batang Merangin Tersangka Korupsi Dana Desa Rp644 Juta-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDES Tahun 2021, Desa Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Kedua orang tersangka tersebut yakni Kades aktif dan mantan pejabat sementara atau PJS Kades Desa Batang Merangin.
Dalam kasus korupsi pengelolaan Apbdes Tahun 2021, Kejari Sungai Penuh menetapkan dua tersangka, yakni Kades aktif inisial S dan Z yang merupakan mantan PJS Kades Batang Merangin, yang merupakan ASN aktif di Pemkab kerinci. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara menyampaikan, bahwa penetapan dua tersangka telah memenuhi alat bukti, yang merugikan negara hingga Rp 600 Juta.
BACA JUGA:Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Saat itu anggaran dana desa yang diterima Desa Batang Merangin senilai Rp 1,6 Miliar, dimana tersangka Z saat itu menjadi PJS dari Januari hingga Juli 2021. Kemudian dilanjutkan oleh S sebagai Kades definitif hingga saat ini. Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi dana Desa Batang Merangin, dengan membuat laporan fiktif pada Tahun 2021. Hal ini telah di cek di lapangan dengan tim teknis dan pihak inspektorat
“Dari dua kepimimpinan ini baik tersangka Z maupun tersangka S untuk penggunaan Apbdes senilai Rp 1,6 miliar. Ini setelah di cek di lapangan oleh tim penyidik beserta tim inspektorat dan ahli dari PU, ternyata kegiatannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanggungjawabkan. Sehingga kami tim penyidik menganggap kegiatan yang real di lapangan dengan yang dipertanggungjawabkan tidak ada kesesuaian. Artinya ada pertanggungjawaban yang fiktif untuk menutupi anggaran yang diterima oleh Apbdes Batang Merangin kemudian akan ditahan 20 hari dengan jerat pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, kerugian negara sekitar Rp 644 juta sekian”. Jelasnya Sukma Djaya
BACA JUGA:Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Sudah ada 20 saksi yang diperiksa, dan puluhan dokumen serta barang elektronik milik tersangka sudah disita. Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan dana desa, membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit sebesar Rp 644 juta, Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan kelas IIB Sungai Penuh, hingga melengkapi berkas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: