Kejari Jambi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jambi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jambi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pasca menerima pelimpahan dari Polda Jambi, Kejari Jambi juga akan segera menyiapkan berkas untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noli Wijaya, mengungkapkan bahwa pasca pelimpahan dari penyidik Polda Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi akan segera mempersiapkan berkas untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini ke Pengadilan Tipikor Jambi agar dapat disidangkan. Hal ini disebutnya sebagai bentuk upaya dan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Jambi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Jambi, Empat Tersangka Dan Barang Bukti Rp. 8,4 Miliar Diserahkan ke Kejaksa

Adapun di sisi lain, ia menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, yakni sebesar 8,4 miliar rupiah, telah dititipkan ke Bank Mandiri. Dari total kerugian sebesar 21,89 miliar rupiah, masih tersisa sekitar 13,39 miliar rupiah yang belum dikembalikan.

“Saat ini dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi ke Bank Mandiri Cabang Jambi. Saat ini Kejaksaan Negeri Jambi segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor. Kejaksaan Negeri Jambi terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap Noli Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, 3 Nama Baru Muncul Termasuk Mantan Kadisdik

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: