Ini Alasan Polres Tebo tidak Tahan Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Pileg 2024

Ini Alasan Polres Tebo tidak Tahan Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Pileg 2024

Ini Alasan Polres Tebo tidak Tahan Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Pileg 2024-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Meskipun penyidik Polres Tebo telah menetapkan ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir Muhammad Rexsi Irwan dan ketua PPK Sumay Mahyarudin, sebagai tersangka. Bahkan keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Tebo, namun dipastikan Polres Tebo tidak melakukan penahanan.

Penyidik Polres Tebo yang ditugaskan sebagai penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka dibawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Penuhi Panggilan Penyidik Polres Tebo

"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, namun mereka wajib lapor," ungkapnya, Kamis (23/5/2024).

Sedangkan pasal yang diterapkan penyidik Polres Tebo, kepada kedua tersangka pasal 535 dengan ancaman 3 tahun penjara, pasal 551ancaman kurungan 2 tahun dan pasal 505 ancaman kurungan 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: