Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Penasehat Terdakwa Hendra Sofyan Harianja, sampaikan eksepsi atau sanggahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo, yang disampaikan pada Senin Lalu.

Pengadilan Negeri Tebo kembali menyidangkan perkara pembunuhan, pada Senin Siang, 17 November 2025, dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Sidang ini diketuai Hotma Edison Sipahutar, dan dua Hakim Anggota yakni Fadillah Usman dan Parhasuhutan Saragih. Sidang sendiri, beragendakan eksepsi atau sanggahan dari penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini

Penasehat Hukum Terdakwa, Puji Mei Erwan mengatakan, jika kliennya hanya melakukan pembelaan terpaksa. Karena mempertahankan buah sawit milik ayahnya, Jontoni Harianja yang hendak di curi, oleh Almarhum Imam Komaini Sidiq.

Selain itu juga disampaikan, jika terdakwa dan korban sempat bergulat. Sebelum akhirnya, terdakwa berada di atas korban, dan ditemukannya kayu di lokasi, hingga dihantamkan ke korban.

BACA JUGA:Bripda Waldi Dipecat dari Anggota Polres Tebo Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen Wanita

“Point keberatan yang telah kita sampaikan itu, yang mana kita terfokus terhadap pembelaan terpaksa. Yang dilakukan oleh klien kami Hendra Sofyan Harianja, yang mana pembelaan itu termasuk pembelaan diri dari, pencuri sawit kebun milik Ayah dari terdakwa. Melakukan perlindungan diri, dari perbuatan melawan hukum. Yakni pencurian sawit.” Ujar Puji.

Sementara itu, Majelis Hakim mempersilahkan JPU Kejari Tebo, untuk menjawab. Namun, JPU meminta agar jawaban disampaikan pada Senin, 24 November 2025 mendatang.,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: