Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen, Tek Min Di Tuntut 15 Tahun Penjara
Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen, Tek Min Di Tuntut 15 Tahun Penjara-Agustri-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa TPPU jaringan narkoba Helen, yakni Tek Min Alias Ameng Kumis, akhirnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 setelah empat kali penundaan. Jaksa Penuntut Umum menegaskan, uang hasil jual beli narkoba dialirkan melalui rekening lain untuk menyamarkan asal-usulnya.
Tek Min Alias Ameng Kumis terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika jaringan Helen, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 subsider dua tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi Kamis Sore.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Narkoba AA Cs Resmi Diserahkan ke Kejari Tebo, Kini Ditahan di Lapas Kelas IIB
Dalam tuntutannya jpu menilai Tek Min terbukti menyamarkan aliran dana hasil penjualan narkoba, dengan memindahkannya ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan namanya sendiri. Seluruh barang bukti diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Tuntutan tersebut sempat mengalami empat kali penundaan sebelum akhirnya rampung dan dibacakan. Tek Min tampak hadir didampingi keluarganya yang beberapa kali menghampirinya di ruang tahanan, dan tetap berada di ruang sidang hingga pembacaan tuntutan selesai.
BACA JUGA:6 Pengedar Narkoba di Kayu Aro dan Pulau Pandan Berhasil Diamankan BNN Provinsi Jambi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: