ASN Dengan Kategori Berikut Ini Masih Diberikan Kelonggaran Jalani WFH

ASN Dengan Kategori Berikut Ini Masih Diberikan Kelonggaran Jalani WFH

ASN Dengan Kategori Berikut Ini Masih Diberikan Kelonggaran Jalani WFH-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriyah sudah berakhir. Namun pegawai Pemkab Batanghari masih diberikan kesempatan untuk menjalani Work From Home atau WFH. WFH ini diberlakukan selama dua hari.

Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pegawai pemerintah khususnya di Kabupaten Batanghari sudah diwajibkan untuk masuk kerja. Namun sesuai kebijakan pemerintah pusat, pegawai pemkab masih diberikan kelonggaran untuk menjalani Work Form Home atau bekerja dari rumah.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan. Bahwa kebijakan WFH ataupun kerja jarak jauh ini, berlaku bagi pegawai pemkab yang terjebak macet saat perjalanan arus balik lebaran. Kebijakan ini diberlakukan selama dua hari terhitung sejak 16 april 2024 kemarin.

BACA JUGA:60 Ribu Orang Kunjungi Wisata Danau Kerinci Saat Libur Lebaran, Pengelola Sampai Undang Artis Ibukota

“Disitu penegasannya, pertama adalah situasinya melancarkan arus balik lebaran ini ya, itu biasanya terjadi kendala kemacetan. Ini kami buat edaran dan sudah ditanda tangan pak bupati, itu kepala opd dapat membagikan sistem kerjanya dengan WFH atau Work From Home,” Kata Ahmad Farij Wajdi Kabid PK2AP Bkpsdmd Batanghari.

Pegawai yang tidak masuk kerja, tetap harus menjalani tugas dengan baik pasca Libur Idul Fitri tahun ini. Sementara itu dari hasil pantauan Bkpsdmd Kabupaten Batanghari. Tingkat kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja kemarin mencapai hampir 98 persen.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Sidak Ke Sejumlah Opd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv