Polda Jambi Tangkap 3 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan 520 butir Tablet

Polda Jambi Tangkap 3 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan 520 butir Tablet

Polda Jambi Tangkap 3 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan 520 butir Tablet-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 3 orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mereka berinisial RS warga kota jambi, HR warga Provinsi Riau dan DM warga Tanjung Jabung Barat.

Plt Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,241 kilogram Sabu dan 520 butir tablet yang mengandung Metafetamin

Andi menjelaskan, barang bukti narkoba yang diamankan ini memiliki kandungan berbeda dari narkoba lainnya yang pernah diamanakan. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 18 Paket Sabu Dalam Penggebekan Basecamp Narkoba di Desa Kemingking

“Total barang bukti yang berhasil disita semuanya untuk Sabu 1,241 kilogram. Kemudian tablet yang mengandung Metafetamin 520 butir. Saya katakan tablet karena biasanya dalam Ekstasi itu atau yang biasa istilahnya disebut Inex kandungan yang terdapat di dalamnya itu Amfetamin. Tapi ini berbeda, mengandung Metafetamin,” papar AKBP Andi Ichsan. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Amankan Sabu 7 Kg Senilai Rp 9 Miliar

AKBP Andi menjelaskan, barang bukti tablet 520 butir diamankan dari dua pelaku RS dan HR yang ditangkap di Desa Mendalo Darat, kecamatan Jambi Luar Kota. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1,241 kilogram diamankan dari pelaku DM yang ditangkap di Jalan Lelang RT 20, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. 

Untuk menjerat para pelaku, penyidik Polda Jambi menerapkan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id