Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Tetapi Tersangka Tidak Ditahan

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Tetapi Tersangka Tidak Ditahan

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing--

Jambitv.co, Jakarta - Dalam kasus match fixing, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka, tetapi enam tersangka pengaturan skor Liga 2 tidak ditangkap. K berperan sebagai Liaison Officer (LO), atau penghubung wasit, dan A berperan sebagai kurir pengantar uang. Tersangka lainnya adalah M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan.

 

Menurut Irjen Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, keenam individu tersebut diduga terlibat dalam pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antara klub pada November 2018.

 

"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.

 

Untuk tindakan mereka, K dan A didakwa menurut Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan masa hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

 

Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, digunakan untuk tersangka M, E, R, dan A.

 

Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

 

"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.

 

Belum diketahui kapan enam orang tersebut akan dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: