Kades Muaro Hemat Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp900 Juta

 Kades Muaro Hemat Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp900 Juta

Kades Muaro Hemat Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp900 Juta-Dewi Wilona-Jambi TV

KERINCI,JAMBITV.CO - Setelah mendalami kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2020 hingga 2021 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Muaro Hemat, pada hari ini Kades Muaro Hemat, Jasman, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kades Muaro Hemat, Jasman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dalam video amatir, Jasman terlihat digiring menuju mobil tahanan kejaksaan. Kasus yang menjerat Jasman ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa periode 2020–2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp900 juta.

BACA JUGA:Kasus korupsi KUR BSI Tebo, 4,8 miliar disalurkan ke 26 nasabah fiktifVV

Sebelumnya, rumah dan kantor Kepala Desa Muaro Hemat, Kabupaten Kerinci, telah digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa bulan lalu. Sebanyak 180 dokumen dan 10 barang elektronik disita. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan menahannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh selama 20 hari ke depan.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Inspektorat dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta. Namun, setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh pihak Kejari, nilai kerugian negara meningkat menjadi lebih dari Rp900 juta, baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik. Jasman juga diketahui membuat laporan fiktif terkait pembangunan fisik. Bantuan material yang sebenarnya diberikan oleh pihak PT KMH justru dilaporkan seolah-olah sebagai pengeluaran dana desa.

BACA JUGA:Manipulasi Kredit Rp4,8 Miliar, Eks Pimpinan BSI Rimbo Bujang Didakwa Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan. Proses penyitaan aset pun masih dalam tahap pendalaman. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain.

Jasman dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Satu orang tersangka atas inisial J, Kepala Desa Muaro Hemat. Tersangka J membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan belanja barang dan jasa pada pengelolaan APBDes Muaro Hemat tahun 2021. Dari perbuatan tersangka ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kerinci, timbul kerugian sebesar Rp942.851.610. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sukma Djaya Negara, Kepala Kejari Sungai Penuh.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat

“Dalam proses penyelidikan pengelolaan APBDes Muaro Hemat tahun 2020 sampai 2021, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Kami juga melibatkan dua ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Selama proses penyelidikan, kami telah menyita sebanyak 187 dokumen dan sekitar 10 barang elektronik, termasuk ponsel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan APBDes Muaro Hemat tahun 2020–2021. Pembangunan yang dilaporkan menggunakan dana desa ternyata merupakan bantuan dari pihak ketiga, namun tetap dilaporkan seolah-olah menggunakan dana APBDes.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Aset Terkait Korupsi PJU Kerinci

Awalnya, temuan Inspektorat hanya menunjukkan kerugian sekitar Rp400 juta. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta,” jelas Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: