Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat

Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat

Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Samsat Bungo. Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Asep Hadi Suganda, mengakui telah melancarkan aksinya dengan bekerja sama bersama terdakwa lainnya. Ia membenarkan bahwa perubahan data pembayaran pajak dilakukan melalui aplikasi e-Samsat di ruang kontrol yang ada di UPTD Samsat Bungo.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin siang, 20 Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Sidang diawali dengan klaster pekerja harian lepas atau non-ASN, di antaranya Asep Hadi Suganda yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Bakeuda, Marwanto selaku security Jasa Raharja, serta Riki Saputra, pekerja harian lepas di UPTD Samsat Bungo.

BACA JUGA:Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya, terdakwa Asep Hadi Suganda menyebut bahwa dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan terdakwa lain. Dirinya berperan sebagai pihak yang melakukan perubahan atau pengurangan nominal jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Asep juga mengaku telah diberikan akses ruang kontrol berupa username dan password untuk mengurangi nominal pajak.

Sebelum melakukan aksinya, Asep berkoordinasi dengan pemilik berkas yang dititipkan melalui terdakwa Marwanto, Riki, atau terdakwa lainnya. Setelah itu, ia memeriksa berkas untuk memastikan apakah nominal pajak dapat dikurangi atau tidak. Jika memungkinkan, maka terdakwa akan memproses perubahan pada sistem dengan memilih nominal yang paling kecil. Setelah itu, notice pajak diterbitkan sebagai tanda bahwa pembayaran telah selesai.

BACA JUGA:Manipulasi Kredit Rp4,8 Miliar, Eks Pimpinan BSI Rimbo Bujang Didakwa Korupsi

Pada dasarnya, di kertas notice tertera nominal sebenarnya, namun pada sistem e-Samsat, nominal tersebut telah diubah menjadi jumlah yang lebih kecil. Sementara itu, uang pembayaran pajak akan diterima di kantor saat tutup. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi dua bundel, yakni bundel pertama disetorkan ke Bank Jambi, dan bundel kedua menjadi uang bagi hasil antar pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: