Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb

Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jambi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Tt Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di bank BNI, pada tahun 2018-2019 menjalani sidang perdana, di pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Di antaranya terdakwa WH sebagai mantan direktur Utama PT PAL, VG sebagai direktur utama, dan RG sebagai branch bisnis manager PT bank BNI Kacab Palembang.
Dalam sidang perdana ini jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya, dengan Pasal 2 Dan Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. JPU menyebutkan, terdakwa secara bersama-sama memanipulasi data, dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas investasi dan modal kerja di bank BNI, serta uang diperoleh tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Jaksa merincikan, dari perolehan kredit investasi di bank BNI tersebut, terdakwa WH memperkaya diri sendiri, serta menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang pada bank CIMB Niaga sebesar 75 miliar rupiah. Kemudian berdasarkan hasil audit, terdakwA VG juga menikmati keuntungan sebesar 12,2 miliar rupiah, serta tersangka BK sebesar 12,9 miliar rupiah.
"Sidang dakwaan untuk PT Pal, yaitu terdakwa 1 Wendi, 2 Viktor, 3 Rais, Sidang hari ini Kamis 28 Agustus 2025, dakwaan sudah dibacakan primer pasal 2 subsidi pasal 3. Untuk agenda selanjutnya untuk Rais Dani sidang ditunda tanggal 11 dengan agenda saksi, dimana Rais Dani tidak mengajukan esepsi, untuk Viktori mengajukan esepsi, kemudian Wendi sidang ditunda tanggal 11, yaitu tahapan esepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya, "
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa WH dan VG mengajukan bantahan atau keberatan melalui eksepsi. Sementara terdakwa RG dilanjutkan sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi. Majelis hakim dalam persidangan mengatakan, sidang eksepsi maupun sidang keterangan saksi akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: