Terdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara

Terdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara

Terdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca dituntut 2 tahun penjara, terdakwa kasus korupsi pada upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra, selaku team leader Pt. 4 Cipta Konsultan meminta Majelis Hakim meringankan hukumannya. Sidang kasus korupsi pada upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yang menyeret Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra selaku team leader Pt. 4 Cipta Konsultan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik atau pembelaan akhir dari terdakwa.

Dalam sidang ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, pasca sebelumnya di tuntut 2 tahun kurungan penjara oleh Jaksa penuntut umum. Sementara itu, pengacara terdakwa yakni Vivian Elsa Marina dalam pembelaannya, menyampaikan keberatan mengenai adanya perbedaan perhitungan kerugian negara antara JPU dan terdakwa. Dimana jpu menilai kerugian negara sebesar Rp 300 Juta, sementara versinya hanya sebesar Rp 59 Juta. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan

“Pada saat pembelaan pembacaan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya dan meminta bahwa ada tindakan kami tentang ganti kerugian negara. Perbedaannya sangat signifikan karena Jaksa menuntut kerugian negara sebesar 300 Juta, sementara setelah kami hitung-hitung ada kelebihan bayar karena pada saat pencarian 100 % progres itu sesuai dengan laporan dari terdakwa 91, 946 % jadi kita kurangin saja persentasenya sehingga setelah kami hitung bahwa kerugian negara adalah Rp 59 Juta. Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Vivian Elsa.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana uang pengganti sekitar Rp 351 Juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:HARUS ADA REDEFINISI TERKAIT KORUPSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: