Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya, kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh di pengadilan Tipikor Jambi, pada Selasa , 26 Agustus 2025. Don fitri melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan akhir atau duplik.

Pihaknya menolak replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Serta memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi sebagaimana dalam dakwaan. 

BACA JUGA:HARUS ADA REDEFINISI TERKAIT KORUPSI

Dalam persidangan kuasa hukum mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum dalam repliknya, hanya mengedepankan pembuktian formil bukan materil. Bahkan menilai JPU menambahkan fakta-fakta yang tidak pernah dimunculkan dalam persidangan. Tanpa membuktikan perbuatan terdakwa yang melawan hukum, dan tidak menguraikan satupun unsur tindak pidana.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 tentang pemberantasan korupsi. Kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan dari penahanan, serta mengembalikan martabat terdakwa dan membebankan biaya kepada negara. 

BACA JUGA:Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur

“Kami berharap majelis hakim memahami cara pembuktian jaksa penuntut umum selama ini, Sementara di dalam pembuktian tindak pidana korupsi ada keputusan dari mahkamah Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatakan korupsi itu di nyatakan dengan nyata. Tidak hanya karna jabatan nya ia harus bertanggung jawab, kalau seperti itu semua orang bisa masuk penjara. Harapan kami semoga majelis hakim dapat melihat fakta-fakta seperti itu,”. Kata Victorianus. 

Sementara itu, menanggapi duplik dari kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum Tomy Ferdian mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan. Yakni menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Adapun dari sidang ini, majelis hakim  meminta waktu untuk melakukan musyawarah agar dapat memberi  putusan pada 8 september mendatang. 

“Kami tetap berkeyakinan bahwa terdakwa ini telah melakukan tindak pidana sebagi mana yang telah di sebutkan di persidangan dan kami juga telah menunjukan bukti-bukti dan saksidan dari ahli kemudian surat, sehingga memberi petunjuk  terhadap tindak pidana terhadap yang di lakukan bersama sama oleh terdakwa yang telah di putuskan oleh majelis hakim,” Ujar Tomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: