Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018

Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018

Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, yang menyeret puluhan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi terus bergulir. Kini giliran Suliyanti, yang menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. 

Suliyanti diduga ikut terlibat dalam pengesahan RAPBD dan menjadi tersangka terakhir. Sidang perdana yang diketuai oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, terpantau selama persidangan terdakwa Suliyanti hanya terdiam pasrah mendengarkan dakwaannya.

BACA JUGA:6 Terdakwa Suap Ketok Palu RAPBD Dituntut KPK, Rahima dan Edmon Paling Berat

Adapun dalam dakwaan, Suliyanti disebutkan telah menerima uang suap ketok palu sebesar Rp 200 juta, bersama-sama mantan Anggota DPRD lainnya. Dengan tujuan agar mereka menyetujui RAPBD 2017 untuk menjadi peraturan daerah. 

Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota Legislatif, dan melanggar peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, dan Nomor 2 tentang kode etik. Serta bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Sebagaimana di atur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang tindak pidana korupsI JO pasal 55 ayat (1).

BACA JUGA:Kusnindar Pengantar Uang Suap ‘Ketok Palu’ Didakwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor

“Pasal yang kita laporkan Pasal 12 huruf A Undang-Undang TIPIKOR untuk 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang kedua Pasal 11  Undang-Undang TIPIKOR junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ada sidang lanjutan akan menghadirkan minimal 5 orang saksi, dari total keseluruhan saksi sebanyak 30 orang, termasuk yang sudah divonis yang resaksi seperti sidang sebelumnya” ungkap Jaksa Penutut Umum, Ridho Saputra. 

Selain itu, Jaksa juga memastikan akan menghadirkan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi. Sementara itu, sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda menghadirkan para saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: