Yunsak El Halkon CS Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jambi

Yunsak El Halkon CS Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jambi

Yunsak El Halkon CS Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jambi-Doli Maulana-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Jambi - Sidang perdana kasus korupsi gagal bayar medium term note pada Bank Jambi, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa siang (5/9). Tiga terdakwa dihadirkan ke muka persidangan, untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa.

Inilah mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halkon. Menggunakan celana warna cream, berompi tahanan, dan tangan diborgol, keluar dari mobil tahanan kejaksaan untuk mengikuti sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dari mobil ini, juga keluar dua rekan sekasusnya bernama Irvandi dan Dadang Suryanto, yang juga berompi tahanan dan diborgol, untuk sama sama mengikuti persidangan beragenda mendengarkan dakwaan. 

Mereka adalah terdakwa kasus korupsi gagal bayar medium term note atau MTN PT. Sunprima Nusantara pembiayaan Bank Jambi tahun 2017 - 2018.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jambi Albert Roni Santoso, diantaranya menyebutkan, terdakwa pada tahun 2017 sampai dengan 2018 sengaja membeli surat utang jangka menengah alias medium term notes, yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara pembiayaan melalui aranger, agen PT. MNC Sekuritas, berupa MTN I PT. SNP tahap dua tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar. 

Kemudian MTN III PT. SNP Tahun 2017 Bernilai Rp 48 Miliar, MTN V PT. SNP Tahap II Tahun 2018 Bernilai Rp. 100 miliar, MTN V PT. SNP tahap II tahun 2018 senilai Rp 32 miliar. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada analisis produk dan kehati-hatian dalam membeli surat MTN. Sehingga berdampak kegiatan korupsi Rp 310 miliar.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer, dan dakwaan subsidair.

Selain itu, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, junto pasal 55 ayat  1, ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan lebih-lebih subsidair.

Persidangan El Halcon Cs ini terkesan berjalan eksklusif, diantaranya detik detik akan dimulainya persidangan, dilakuan penyemprotan pewangi ruangan, dan awak media diberi waktu oleh ketua majelis hakim untuk mengambil foto maupun vidio terdakwa maupun mendokumentasikan para pihak, sebelum pokok persidangan dimulai, hal ini berbeda dengan persidangan yang lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: