Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun

Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun

Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun-Surya Abadi-Jambi TV

SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Setelah menggadai sepeda motor milik korbannya dengan modus pinjam motor, dua orang pelaku di Sarolangun akhirnya mendekam di jeruji besi, setelah diamankan petugas kepolisian.

Kasus penggelapan sepeda motor Sarolangun pada 15 Desember 2025 kemarin, akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Macan Pseko Polres Sarolangun. Hal ini ditandai dengan ditangkapnya, dua orang pelaku yaitu Fajar 35 tahun dan Guldu 31 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah korban membuat laporan ke polisi, karena sepeda motornya ternyata sudah digadaikan oleh pelaku. Padahal sebelumnya, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk pulang ke rumah sebentar. Namun ternyata, pelaku justru menggadaikan sepeda motor korban di wilayah Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU

Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan kedatangan petugas tidak mendapatkan perlawanan dari para pelaku. Untuk saat ini, keduanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui motif, serta kemana uang hasil gadai motor korban tersebut. Kemudian atas perbuatnya, pelaku di jerat undang-undang kasus penggelapan pasal 372 KUHP, dan ditahan di rumah tahanan  Mapolres Sarolangun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: