6 Terdakwa Suap Ketok Palu RAPBD Dituntut KPK, Rahima dan Edmon Paling Berat

6 Terdakwa Suap Ketok Palu RAPBD Dituntut KPK, Rahima dan Edmon Paling Berat

6 Terdakwa Suap Ketok Palu RAPBD Dituntut KPK, Rahima dan Edmon Paling Berat-Doli-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - Kenyataan baru dihadapi istri Mantan Gubernur Jambi Rahima Fahrori. Karena angka Tuntutan Pidana Kasus Suap Ketok Palu RAPBD untuknya dan terdakwa Edmon paling berat. Diberikan oleh jaksa penuntut umum KPK dibandingkan empat rekan sekasusnya.

 

Kenyataan tersebut Ketika Kamis Sore 2 Mei 2024, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

 

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Rahima Fachrori terbukti menerima suap dari Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk pengesahan RAPBD Provinsi Tahun 2017 senilai RP. 200 juta dan Rahima dituntut hukuman 4 tahun 5 bulan penjara.

 

BACA JUGA:Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi Untuk Rahima Cs Dalam Sidang Suap Pengesahan RAPBD Jambi

 

Sedangkan terdakwa edmon dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan. Edmon juga disebut KPK belum mengembalikan uang suap yang diterima senilai Rp. 200 Juta.

 

“Kami sudah membacakan surat tuntutan sebagaimana kita dengarkan tadi, untuk ke 6 terdakwa sudah kita bacakan. Kita membuktikan pasal 12 huruf a undang undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana ya. Kemudian terkait pidana penjaranya, untuk terdakwa satu Mely, terdakwa Luhut kemudian pak Khairil kemudian pak Mesran, itu 4 tahun 3 bulan. Kemudian ibu Rahima 4 tahun 5 bulan dan untuk pak Edmon 4 tahun 10 bulan,” Kata Ahmad Hidayat Jaksa Kpk.

BACA JUGA:4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

 

Sementara itu terdakwa Kasus Suap Pengesahan Rapbd Provinsi Jambi Tahun 2017 Lainnya, yakni Mely Hairiya, Hairil, Luhut Silaban dan Mesran, dituntut 4 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

 

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Hairil juga dituntut membayar uang pengganti Rp. 100 Juta. Sebab uang suap yang diterimanya senilai Rp. 200 juta baru Rp. 100 Juta dikembalikan.

 

Jaksa Penuntut Umum KPK siap menantikan pembelaan para terdakwa maupun penasehat hukum mereka atas tuntutan tersebut. Untuk didengarkan pada sidang pekan depan.

 

BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv