4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

4 Terdakwa Suap Ketok Palu Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut-doli-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi kembali divonis pidana penjara. Kali ini Hakim memutuskan hukuman untuk empat orang yang terlibat kasus suap ketok palu beberapa tahun lalu.

Empat Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi bernama Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati dan Hasani Hamid. Terdakwa kasus Suap Ketok Palu Pengesahan Rapbd Provinsi Jambi Tahun 2017. 

Dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara oleh hakim, dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor jambi rabu siang 24 Januari 2024. Selain penjara, mereka juga diminta membayar denda Rp 250 Juta. Bila tidak bisa membayar, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan.

BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, juga memutuskan hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, masing masing tidak dapat memilih dan dipilih.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menuntut para terdakwa ini dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara, denda rp 250 juta, subsidair 4 bulan. Serta menuntut hak politik mereka dicabut selama 5 tahun.

BACA JUGA:Agus Rama Tersangka Suap Pengesahan Rapbd Jambi Meninggal Dunia

Kepada mereka jaksa menerapkan pasal 12 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1  ke 1 kuh pidana  junto pasal 65 ayat 1 kuh pidana sebagaimana dakwaan primer.

Masing masing terdakwa terpantau lesu selama mengikuti persidangan agenda vonis. Hingga mereka masuk mobil tahanan untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan. Keputusan alias vonis yang dijatuhkan hakim langsung inkrah dikarenakan para terdakwa menerima.

BACA JUGA:Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv