Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara-doli-Jambitv
Jambitv.co, Jambi - Lima terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Jambi Selasa Siang 26 September 2023. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa Sofyan Ali, Supriyanto, Salam Haji Daud, dan Rudi Wijaya.
Sedangkan untuk terdakwa Sainudin Divonis Hakim lebih berat dari empat terdakwa lainnya, dengan hukuman 4 Tahun 3 Bulan.
Vonis Ketua Majelis Hakim Budi Candra ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang menuntut 4 terdakwa Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara. dan Sainudin 5 Tahun Penjara.
Meski telah Divonis lebih Ringan, terdakwa dan penasehat hukum meminta waktu ke hakim untuk pikir pikir. dan hakim memberikan waktu selama 7 Hari.
“Tadi majelis hakim sudah memberikan keputusan yaitu terdakwa kita itu di ponis terbukti melanggar pasal 12 yang artinya mengeyampingkan pembelaan yang diajukan kuasa hukum yang pada saat itu kita minta majelis hakim memutus dengan pasal 11,”Amir Hamzah Penasehat Hukum.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Ahmad Hidayat, juga menyatakan pikir pikir atas Vonis Hakim, masa pikir pikir tersebut juga berikan hakim selama satu minggu.
“ya pada dasarnya dibawah tuntutan tetapi semua pertimbangan kita semua di ambil alih oleh majelis hakim dan turunya tuntutan keputusan tidak signifikan ada yang 4,5 tahun ada yang 4 tahun. Selanjutnya kami akan mempelajari tindakan lanjutan keputusan,”Ahmad Hidayat Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca Juga Berita Jambi TV lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: