Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Penuhi Panggilan Penyidik Polres Tebo

Kamis 23-05-2024,12:25 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Tebo - Kedua tersangka tindak pidana pemilu Mahyarudin dan Muhammad Rexsi Irwan, Kamis pagi (23/5/2024) memenuhi panggilan penyidik Polres Tebo. Terkait tindak pidana pemilu penggelembungan suara Caleg DPR RI Syamsu Rizal.

Awalnya ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir Muhammad Rexsi Irwan datang menggunakan mobil, sekitar pukul 8 lewat. Karena dalam surat panggilan pukul 09.00 WIB harus sudah di Polres Tebo.

BACA JUGA:Kejari Tebo Terima 2 SPDP Tindak Pidana Pemilu, 2 Ketua PPK Tengah Ilir dan Sumay Ditetapkan Tersangka

Sedangkan, ketua PPK Sumay Mahyarudin datang pukul 9 lewat menggunakan sepeda motor, karena dijadwalkan ia akan di periksa pukul 10.00 WIB.

 

Kedua tersangka di periksa di ruangan berbeda, yaitu Muhammad Rexsi Irwan di ruang Jatanras. Sedangkan Mahyarudin diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polres Tebo.

Kategori :