Seorang Kades di Bahar Selatan Terbukti Bersalah Karena Melanggar Netralitas Pilkada
Bawaslu Muaro Jambi tetapkan Kades Bahar Selatan bersalah karena melanggar netralitas pilkada-Yasri Nurhadi-JambiTV
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan bersalah, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Oknum Kades tersebut diduga mendukung salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, pada masa sosialisasi.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi mengatakan, kades tersebut melanggar prinsip netralitas karena turut menghadiri kegiatan sosialisasi.
BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Jambi Laporkan 6 Camat dan 1 Lurah ke KASN
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyurati Pemerintah kabupaten Muaro Jambi untuk menindaklanjuti sanksi bagi kades yang melanggar peraturan.
Dimana undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur bahwa kades dilarang ikut serta dalam kampanye.
“Ini berdasarkan informasi awal yang dilakukan penelusuran oleh pengawasan kecamatan, di salah satu kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Dia melakukan penelusuran bahwa salah satu Kades itu menghadiri sosialisasi kampanye yang dilakukan bakal pasangan calon. Setelah ditelusuri ternyata itu benar bahwa informasi yang tersebar bahwa kadesnya hadir disana,” kata Dedi Wahyudi.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Muaro Jambi Ingatkan Jajaran Jaga Netralitas dan Kondusifitas
Pengawasan netralitas terhadap Kades beserta perangkatnya dan Aparatur Sipil Negara sangat ketat dilakukan jajaran Bawaslu Muaro Jambi. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: