Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Jambi Laporkan 6 Camat dan 1 Lurah ke KASN

Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Jambi Laporkan 6 Camat dan 1 Lurah ke KASN

Sejumlah ASN Dilaporkan Bawaslu Provinsi Jambi ke KASN-Agustri-JambiTV

JAMBI, JAMBITV.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah melaporkan sejumlah ASN di Kota Jambi terkait pelanggaran netralitas ASN. Tercatat ada 6 camat, dan 1 lurah yang dilaporkan Bawaslu ke KASN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pilkada serentak 2024. 

Bahkan Bawaslu telah menemukan 6 pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di 4 kabupaten kota. 

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan 777 Pemilih Siluman

Diantaranya 1 ASN di Kabupaten Kerinci yaitu Kades Di Kota Sungai Penuh, dan ASN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta dan terakhir 6 camat dan 1 lurah di Kota Jambi

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke KASN untuk penjatuhan sanksi. 

Pasalnya dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Coklit, Bawaslu Batanghari Kerahkan Ratusan PPKD

Adapun dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan adalah adanya yang berpartisipasi dengan partai politik dan mendekatkan diri dengan parpol. 

“Pada saat ini ada empat informasi awal yang kita telusuri dan kemudian kita teruskan ke KASN. Yang pertama itu di Kerinci, Sungai Penuh dan Kota Jambi itu mereka kami anggap mendekatkan diri kepada partai politik. Yang kedua ada dianggap berpartisipasi terhadap kegiatan partai politik,” jelas Ari. 

Bawaslu pun kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di Provinsi Jambi untuk tidak berkecimpung dalam politik. Meski pun belum ada penetapan bakal calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: