Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Divonis Kurungan Penjara

Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Divonis Kurungan Penjara

Kasus Penggelembungan Suara, Hakim Vonis Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Hakim Pengadilan Negeri Tebo, kembali menyidangkan kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Syamsu Rizal. Dengan terdakwa Ketua PPK Sumay Mahyarudin dan Ketua PPK Tengah Ilir m Rexsi Irwan. 

Dalam sidang terpisah dengan agenda vonis ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena lalai sebagai ketua. Hingga berubahnya perolehan suara Caleg DPR Ri Syamsu Rizal dan dihukum kurungan penjara selama 4 bulan.

Selain kurungan penjara 4 bulan, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 8 Juta. Jika denda tidak di bayar, maka  akan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg , Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Akan Dilaporkan Ke Polres

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dakwaaan ketiga. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 8 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan,” Ucap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari dari tuntutan jpu, yang menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda rp 24 juta, atau diganti kurungan 6 bulan penjara. Sehingga Jaksa Penuntut Umum Menyatakan banding atas putusan tersebut. Karena putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim tidak sampai sepertiga dari tuntutan Jpu Kejari Tebo.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mahyarudin, orde prianata mengatakan. Meskipun majelis tidak mengabulkan permohonan kliennya untuk dibebaskan dari tuntutan jpu. Namun pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikan majelis hakim.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Penuhi Panggilan Penyidik Polres Tebo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv