Tuntutan Terdakwa Kedua Ketua PPK Lebih Berat Dibandingkan Operator, Ini Alasan Kejari Tebo!
Tuntutan Terdakwa Kedua Ketua PPK Lebih Berat Dibandingkan Operator, Ini Alasan Kejari Tebo!-Arief Rizal-Jambitv.co
Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan tindak pidana pemilu terpisah, yaitu di ruang chakr untuk terdakwa ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumay dan ruang kartika untuk PPK Tengah Ilir. Pada Kamis (13/6/2024) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Kedua JPU Kejari Tebo kompak menuntut, untuk Kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara. Karena terbukti melanggar Undang-undang tindak pidana pemilu, karena merubah hasil atau menambahkan suara ke Caleg DPR RI Syamsu Rizal.
BACA JUGA:Saksi Meringankan Terdakwa Tindak Pidana Pemilu tidak Hadir, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya...!!!
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, tuntutan untuk kedu terdakwa memang lebih berat dari terdakwa operator PPK sebelumnya. Karena mereka ini ketua, dan yang menyuruh operator untuk merubah hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.
"Mereka yang menyuruh operator untuk merubah hasil, selaku jabatannya sebagai ketua PPK," ungkapnya.
Usai membacakan tuntutan dari JPU Kejari Tebo, kedua majelis hakim sepakat menunda persidangan pada Jum'at 14 Juni 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa alias pledoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: