Kasus Pencabulan: Penyidik Polres Tebo Limpahkan Perkara ‘ZF’ Ke Kejari Tebo

Kasus Pencabulan: Penyidik Polres Tebo Limpahkan Perkara ‘ZF’ Ke Kejari Tebo

Dugaan Pencabulan-arif-Jambitv

TEBO, JAMBITV.CO - Setelah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti, Penyidik Polres Tebo melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tebo.

Penyidik Polres Tebo melimpahkan perkara asusila, dengan tersangka berinisial ‘ZF’, ke Kejari Tebo, pada Selasa 10 Desember 2024. Kanit PPA SAT Reskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, berkas perkara ‘ZF’ dinyatakan jaksa peneliti telah lengkap, dan dinyatakan P21. 

BACA JUGA:Berkas Kasus Pencabulan yang Dilakukan Pimpinan Ponpes Dikirim ke Jaksa

Lanjut Aiptu Addy Kurniawan, setelah di limpahkan tugas dari penyidik telah selesai, wewenang penuh berada di Kejari Tebo untuk mendaftarkan ke pengadilan negeri Tebo, agar segera di sidangkan. Sementara itu, Kejari Tebo akan menitipkan tersangka di lapas kelas II B Muara Tebo, sembari menunggu jadwal persidangan.

Lanjut Aiptu Addy Kurniawan, pasal yang diterapkan kepada ‘ZF’ , Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman pidana, maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk hari ini kita lakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada pihak jaksa untuk segera melakukan penuntutan. Untuk pasalnya Pasal 82 Ayat 1 dengan hukuman pidana 12 tahun,” Aiptu Addy Kurniawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: