Saksi Meringankan Terdakwa Tindak Pidana Pemilu tidak Hadir, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya...!!!

Saksi Meringankan Terdakwa Tindak Pidana Pemilu tidak Hadir, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya...!!!

Saksi Meringankan Terdakwa Tindak Pidana Pemilu tidak Hadir, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya...!!!-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Ketidakhadiran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo di persidangan tindak pidana pemilu, penggelembungan suara Caleg DPR RI Syamsu Rizal. Tampaknya membuat kecewa terdakwa Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumay Mahyarudin dan kuasa hukumnya, Orde Prianata.BACA JUGA:2 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Akan Jalani Tahap II ke Kejari Tebo

Pasalnya, keterangan komisioner tentang tahapan Pemilu khususnya pada pleno rekapitulasi suara di setiap tingkatan, sangat membantu terdakawa menjelasakan ke majelis hakim.

"Kita telah bersurat ke KPU Kabupaten Tebo untuk hadir sebagai saksi yang meringankan klien kami," ungkap kuasa hukum terdakwa Orde Prianata, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:Penyidik Polres Tebo Cecar Puluhan Pertanyaan kepada Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Lanjutnya, kembali akan meminta statement komisioner KPU Kabupaten Tebo, namun dalam bentuk tertulis untuk di sampaikan dalam agenda sidang selanjutnya yaitu pembelaan terdakwa (pledoi).

Diakuinya dari keterangan kliennya, telah berupaya memperbaiki kesalahan penginputan jumlah suara dalam aplikasi sirekap. Namun, aplikasi akan tertutup atau terkunci jika pleno rekapitulasi selesai.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Penuhi Panggilan Penyidik Polres Tebo

Untuk itu, ia bertanya ke ketua KPU Kabupaten Tebo. Namun jawabannya hanya kita lihat saja saat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten.

Lanjut kuasa hukum bertubuh tambun ini, tindakan yang dilakukan oleh kliennya sudah berupaya untuk melalukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: