2 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Akan Jalani Tahap II ke Kejari Tebo

2 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Akan Jalani Tahap II ke Kejari Tebo

2 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Akan Jalani Tahap II ke Kejari Tebo -Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Penyidik Polres Tebo mengaku telah menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti atau P19, terkait tindak pidana pemilu dengan tersangka ketua PPK Sumat Mahyarudin dan ketua PPK Tengah Ilir M Rexsi Irwan. Bahakan direncanakan hari ini akan dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

BACA JUGA:Kejari Tebo Terima 2 SPDP Tindak Pidana Pemilu, 2 Ketua PPK Tengah Ilir dan Sumay Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polres Tebo Aiptu Ady Kurniawan mengatakan, hari ini akan dilayangkan surat kepada kedua ketua PPK itu. Untuk hadir, ketika tahap II di Kejari besok. Jika tidak, akan dilakukan pemanggilan paksa.

"Jika tidak hadir mereka akan dijemput paksa, untuk dihadirkan ke Kejari Tebo," ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg , Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Akan Dilaporkan Ke Polres

Namun, tampaknya kedua ketua tersangka akan hadir karena mereka ini koperatif selaam pemeriksaan. Untuk tersangka baru, kemungkinan akan ada. Hanya saja, penyidik Polres Tebo masih fokus dengan tersangka yang saat ini sedang diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: