Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi, Penyidik Tetapkan Varial Adi Putra Sebagai Tersangka
Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi, Penyidik Tetapkan Varial Adi Putra Sebagai Tersangka-Agustri-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus DAK, di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tiga orang termasuk mantan kepala dinas pendidikan, kini resmi berstatus tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus, di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia. Tiga nama yang kini menyandang status tersangka adalah Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri selaku kuasa pengguna anggaran, dan david yang berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
"Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) dan satu orang broker David," bebernya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
Menurut Kombes Taufik, terhadap ketiga tersangka baru itu belum dilakukan penahanan.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan yang bersumber dari anggaran DAK. Dan diperkirakan merugikan negara Rp 21 miliar.
Penyidik masih terus mempelajari peran masing-masing tersangka, termasuk indikasi adanya permintaan fee dan aliran dana yang merugikan negara. Sebelumnya penyidik juga telah menyerahkan empat tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pelimpahan tahap II, pada November 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: